EKBIS  

Relaksasi Pajak Barang Milik Pekerja Migran Indonesia

Foto ilustrasi
Foto Ilustrasi

RIENEWS.COM – Pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi pajak atas barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang nilainya mencapai USD1.500 per tahun.

Kebijakan relaksasi pajak barang milik PMI ini dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.

“Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar USD1.500 setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang,” kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Benny meyakinkan bahwa barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

“Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut juga membahas mengenai pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik PMI.

Benny menyebut, pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Tanah Air.

“Presiden setuju terkait pembebasan IMEI smartphone milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI hp yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi. Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia,” tuturnya.

Artikel lain

12 Tahun Tiket.com Usung Bebas Berlibur Kebangkitan Kejayaan Pariwisata Nasional

Elpiji Subsidi Langka, DPR Akan Panggil Menteri BUMN Erick Thohir

Presiden Diminta Kaji Ulang Naskah Rancangan Perpres Publishers Rights