EKBIS  

Relaksasi Pajak Barang Milik Pekerja Migran Indonesia

Foto ilustrasi
Foto Ilustrasi

Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Jadi 15 Hari

Kementerian Keuangan memperpendek prosedur pengembalian kelebihan bayar pajak perorangan dari waktu satu tahun dipangkas menjadi 15 hari. Hal ini ditetapkan pada PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Kebijakan tersebut

Aturan tersebut mengatur restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mekanisme baru yang lebih cepat. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami lebih bayar sampai dengan Rp100 juta.

Sebelumnya pengembalian kelebihan bayar pajak orang pribadi prosesnya memakan waktu satu tahun, dengan aturan itu dipangkas menjadi 15 hari kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, Kemenkeu akan memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat, serta prosesnya less intervention dan less face to face.

Kementerian Keuangan menyebutkan, SPT PPh Orang Pribadi dengan Lebih Bayar sampai dengan Rp100 juta sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp56,32 miliar. Kementerian Keuangan telah memberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar.

Artikel lain

Panji Gumilang Ditahan, Kang Emil Berkomentar Begini

RUU ASN DPR Kembali Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Massal Honorer

Bareskrim Polri Ungkap Pembobol IMEI Smartphone, Menperin Minta Usut Keseluruhan

Menkeu menyatakan akan melakukan sosialisasi agar Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan. (Rep-02)

Sumber: BPMI Setpres, Kementerian Keuangan