RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang, Banten, pada Pilkada Serentak 2024. Ratu Zakiyah merupakan istri Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto.
Pilbup Serang diikuti dua pasangan calon, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (Nomor urut 1), dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas (Nomor urut 2). Hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Serang, pada Desember 2024, pasangan Ratu Zakiyah-Najib mendapatkan 598.654 suara (66,36 persen), sedangkan pasangan Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara (28,22 persen). Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.
Paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menggugat kemenangan Ratu Zakiyah ke Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024, dan memerintahkan KPU Serang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 24 Februari 2025.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan, Menteri Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, dihadiri Yandri dan Ratu Zakiyah, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman yang juga Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, dalam kesaksiannya mengakui bahwa setelah acara tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Artikel lain
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan BPI Danantara di Tengah Keraguan Publik
Harapan Masyarakat Atas Pelantikan Bupati Karo Antonius Ginting
Persamuhan Presiden Prabowo dan Pemred Media Setelah Demo ‘Indonesia Gelap’