PEMILU  

Relasi Kekuasaan di Pilbup Serang, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Foto Kemendesa.go.id.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Foto Kemendesa.go.id.

Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan PDT, yang dipimpin Yandri.

Enny menyebukan, hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan PDT dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” kata Enny.

Kepala desa, kata Enny, memiliki peran yang signifikan dalam mengkondisikan para pemilih yang merupakan warga di desa masing-masing. Sehingga berdampak terhadap keuntungan salah satu pasangan calon, dalam hal di Pilbup Kabupaten Serang adalah Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Mahkamah menemukan tindakan atau aktivitas Yandri selaku Menteri Desa, yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa.

“Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa,” ujar Enny.

Meskipun Bawaslu Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran Yandri, tetapi Mahkamah meyakini adanya hubungan antara pasangan calon bupati nomor urut 2 dengan Yandri. Hal demikian telah menimbulkan hubungan kausal yang pada akhirnya berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam Pilbup Kabupaten Serang.

Artikel lain

Usman Hamid: Seni Salah Satu Ruang Publik Menjadi Target Represi

Koptu HB Akhirnya Hadir di Sidang Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu

Lima Catatan Masalah YLBHI Soal Pengesahan Revisi Keempat UU Minerba

“Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024,” ujar Enny. (Rep-02)

Sumber: Mahkamah Konstitusi