Respon YLBHI Atas Pengesahan RUU TNI: Kudeta Terhadap Kedaulatan Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani (PDI-P) menerima laporan RUU TNI usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang TNI, dari Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto (PDI-P) dalam sidang paripurna pada Kamis, 20Maret 2025. Foto: Jaka/dpr.go.id.
Ketua DPR RI Puan Maharani (PDI-P) menerima laporan RUU TNI usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang TNI, dari Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto (PDI-P) dalam sidang paripurna pada Kamis, 20Maret 2025. Foto: Jaka/dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang TNI oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

“Walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini. Ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN,” ungkap Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur.

Isnur dalam keterangan tertulisnya, menyatakan, suara dan kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam membuat undang-undang. Prinsip dan semangat negara hukum demokratis yang dijamin dalam UUD NRI tahun 1945 tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun dan berargumentasi.

“Bahkan suara Mahkamah Konstitusi yang berulang menegur praktik penyusunan undang-undang yang inkonstitusional juga tak didengar,” katanya.

YLBHI melihat bahwa UU ini hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi-politisi sipil yang tidak bisa dan tidak mau mentaati aturan main yang demokratis.

Artikel lain

Aliansi Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPRD DIY

Tempo Diteror Paket Kepala Babi Tanpa Kuping

Ditolak Masyarakat Sipil, Dijaga Militer DPR Sahkan UU TNI