Respons Denny Indrayana Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi tolak gugatan sistem Pemilu. Foto mkri.id.
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan sistem Pemilu. Foto mkri.id.

RIENEWS.COM – Denny Indrayana, sosok yang memantik perhatian publik atas permohonan judicial review (JR) sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka yang diajukan Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ke Mahkamah Konstitusi.

Postingan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Denny Indrayana di akun Twitternya beberapa waktu lalu mendapat perhatian banyak pihak, terlebih menjelang jadwal agenda pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Pemilu, Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh Hakim Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, pada Kamis, 15 Juni 2023.

Seusai sidang pembacaan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada wartawan, menyatakan, Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan melaporkan Denny Indrayana dalam kapasitasnya sebagai advokat atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.

“Saat ini, laporan sedang disiapkan, mudah-mudahan dalam minggu depan dapat segera kami sampaikan kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat tempat saudara Denny Indrayana tergabung,” kata Saldi.

Mahkamah Konstitusi juga mempelajari secara seksama untuk menyampaikan pemberitahuan dan/atau melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud kepada lembaga yang punya otoritas menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat di Australia, termasuk lembaga yang memberikan dan menerbitkan izin/lisensi kepada Denny Indrayana untuk berpraktik atau beracara sebagai advokat di Australia.

Artikel lain

Rektor UII Desak MK Tolak Pengubahan Sistem Pemilu 2024

Jemaah Haji Indonesia Wafat Bertambah Menjadi 58 Orang

Pemerintah Sederhanakan Sistem ASN Wujudkan Layanan Digital dan Birokrasi Cepat