Mengenai pelaporan ke Kepolisian, Saldi menyatakan, MK tidak akan melaporkan Denny Indrayana kepada pihak Kepolisian.
Merespons putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem Pemilu, Denny Indraya mengucapkan syukur.
“Pertama-tama dan utama saya ucapkan syukur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan,” kata Denny Indrayana.
Menyikapi langkah yang akan ditempuh MK, Denny menilainya langkah menaik dan bijak.
Artikel lain
Libur Sekolah Manfaatkan Promo Mid Year Holideals Berwisata ke Mancanegara
Tips Umrah Wajib Saat Cuaca Sangat Panas di Kota Makkah
Nakes Korban Ancaman KKB Papua Berhasil Dievakuasi
“Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberikan ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” sebut Denny Indrayana dalam siaran pers yang diunggah di akun Twitternya. (Rep-02)