RIENEWS.COM – Pengamat militer, Connie Bakrie merespons Revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI pada Kamis, 30 Maret 2025. Dari Fontanka, Saint Petersburg, Rusia, Connie menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto.
Dalam surat terbuka yang menerakan tandatangannya, Connie Bakrie mencermati dan mendorong Panglima TNI merevisi UU TNI Pasal 3 tentang MRO.
“Dengan segala hormat saya sarankan pada Panglima untuk segera mengadakan rapat luar biasa di Mabes TNI, melibatkan seluruh matra termasuk para perwira di Wantanas dan Lemhanas serta jajaran akademisi kampus bidang pertahanan keamanan dengan agenda merevisi putusan DPR,” ungkap Connie dalam suratnya.
Berikut isi surat terbuka Connie Bakrie kepada Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto, yang diunggahnya dalam akun Instagramnya @connierahakundinibakrie pada Jumat, 28 Maret 2025.
Yth Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto,
Ijinkan saya membuka surat terbuka ini dengan menggaris bawahi apa yang disampaikan Bang Adian Napitupulu bahwa PDIP berhasil menggagalkan upaya TNI masuk ke semua kementerian dan lembaga. Terkait ini, perlu saya sampaikan apresiasi, tetapi menurut saya seharusnya PDIP tetap mampu untuk setidaknya menunda dan mendengarkan suara adik2 mahasiwa, akademisi, kampus dan masyarakat.
Tetapi, nasi sudah menjadi bubur, karenanya, perlu saya sampaikan langsung pada Panglima issue krusial pada UU TNI yang luput dari pandangan Masyarakat umum, termasuk juga keheranan saya melihat TNI yang juga memilih diam dan pasrah, yaitu terkait Pasal 3 tentang MRO.
Banyak orang di luar komunitas militer tidak memahami betapa kritisnya pengelolaan MRO dalam kesiapan tempur TNI. Padahal, Pasal 3 dalam revisi UU TNI telah memberikan kewenangan pemeliharaan, perawatan, dan overhaul (MRO) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) alih-alih kepada masingmasing satuan matra (TNI AD, AL, AU), maka hal ini akan sangat berisiko. Berikut beberapa alasannya:
Menurunkan Efektivitas dan Efisiensi Operasional TNI
Setiap matra memiliki ke kekhususan dan kebutuhan teknis yang berbeda dalam perawatan alutsista. Jika MRO dipusatkan di Kemhan, proses pemeliharaan bisa menjadi lebih lambat dan tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing matra dan dapat menghambat kesiapan tempur.
Mengurangi Kemandirian Matra dalam Mengelola Alutsista
Sebelumnya, masing-masing matra memiliki kontrol penuh atas perawatan dan kesiapan tempurnya sendiri. Jika MRO diambil alih oleh Kemhan, maka TNI bisa kehilangan kendali atas kesiapan alutsistanya sendiri karena harus bergantung pada keputusan birokrasi kementerian.
Sentralisasi Kewenangan yang Berisiko Korupsi
Jika MRO dikelola langsung oleh Kemhan, maka seluruh proses pemeliharaan alutsista akan dipusatkan bukan di masing-masing matra. Hal ini berpotensi menciptakan monopoli dalam pengadaan suku cadang dan perawatan alutsista, yang membuka celah KKN selain pengawasan akan semakin sulit dilakukan.
Artikel lain
Info Connie Soal Hasto Akhirnya Terbukti, KPK Tetapkan Hasto Tersangka
AJI Indonesia: UU TNI Ancaman Serius Masa Depan Demokrasi
Ditolak Masyarakat Sipil, Dijaga Militer DPR Sahkan UU TNI