Revisi UU PIHU Dorong Legalisasi Umrah Backpacker

Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid. Foto Dok.DPR.
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid. Foto Dok.DPR.

HNW meyakini, jika umrah mandiri dilegalisasi, tidak terlalu berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro Travel. Sebab tiap-tiap biro Travel sudah memiliki ceruk jemaahnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan.

“Regulasi baru itu malah bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel umrah, sehingga tidak mengulangi masalah,” ucap HNW.

Menurut HNW, kebijakan umrah mandiri bisa mengoreksi dan menghapuskan biro travel umroh bermasalah, bahkan bodong yang menjanjikan keberangkatan dengan harga murah. Namun ternyata tidak melaksanakan janji yang dipromosikan, sehingga menimbulkan banyak masalah dan kerugian terhadap jemaah umrah.

“Regulasi baru nantinya, para jamaah akan memilih untuk umrah mandiri dibandingkan terpapar risiko gagal berangkat atau gagal umroh dengan baik dan benar. Jika melihat wisata religi agama lain, tidak ada aturan wisata religi ibadah lain harus melalui biro travel, atau larangan wisata religi backpacker,” ujar HNW.

Faktanya, biro travel wisata religi di luar Haji-Umrah juga berkembang dan tetap dapat tumbuh subur di Indonesia.

Artikel lain

Upaya Percepetan Eliminasi Kanker Serviks

Festival Cap Go Meh di Singkawang Peringkat 10 KEN 2024

BPK Audit Progres Pembangunan Infrastruktur IKN

“Semakin panjang antrean haji, umrah atau haji kecil adalah solusi mengobati kerinduan jamaah Indonesia ke Tanah Suci. Pemerintah harusnya memfasilitasi dengan membuka seluruh opsi penyelenggaraan, termasuk keberangkatan mandiri (backpacker), dengan tetap memaksimalkan kewajiban negara melindungi warganya. Apalagi opsi umrah mandiri ini dibuka lebar oleh pihak Arab Saudi,” tegas HNW. (Rep-04)

Sumber: DPR