Rugi Rp8 M, Mantan Camat Ini Mengaku Ditipu Ahli Waris Penjual Tanah

Pengembang Mulawari Mart, Verawenta beru Surbakti (berdiri) menjelaskan duduk persoalan jualbeli tanah kompleks bisnis Mulawari Mart kepada wartawan, Jumat 21 Desember 2018. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Mantan Camat Tigapanah, Verawenta beru Surbakti mengaku ditipu ahli waris penjual tanah dan mengalami kerugian hingga Rp8 miliar setelah Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, melakukan eksekusi terhadap 152 kios dan rumah toko di kompleks bisnis Mulawari Mart.

Kompleks Mulawari Mart berada di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, merupakan kompleks pertokoan yang dibangun Verawenta di atas tanah seluas 16.000 meter persegi, persis di tepi jalan.  Tanah tersebut dibeli Verawenta dari dua ahli waris, Komen beru Perangin-angin dan Parlaban Perangin-angin, sekitar tahun 2012.

Verawenta tak menyangka, jualbeli yang dilakukannya enam tahun silam itu di hadapan Notaris Pelita, berbuntut panjang. Padahal, di atas tanah telah berdiri kompleks bisnis dengan seratusan unit bangunan kios dan ruko yang di antaranya telah dibeli dan ditempati sebagai lokasi usaha para pedagang.

Pengadilan Negeri Kabanjahe berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan No 167/Pdt/2010/PT-MDN tanggal 15 juli 2010, perkara Perdata (sengketa perebutan harta warisan  berupa tanah) antara Komen br Perangin-angin dengan Perlaban Perangin-angin, akhirnya melaksanakan eksekusi pada Selasa 18 Desember 2018.

Berita Terkait: Pedagang dan Pengembang Protes Eksekusi 152 Kios dan Ruko

Eksekusi  berlangsung dengan kawalan ketat personel Kepolisian. Saat alat berat yang diturunkan dalam eksekusi mulai merobohkan ratusan kios dan ruko di kompleks bisnis Mulawari Mart, Verawenta dan para pedagang melakukan protes.

Verawenta selaku pengembang Mulawari Mart mulanya tidak percaya adanya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Disebutkan Vera, eksekusi dilakukan pengadilan atas permohonan Komen beru Perangin-angin kepada PN Kabanjahe dengan  putusan PN Kabanjahe Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/1997/PN-KBJ, dalam perkara Perdata Nomor: 29/Pdt.G/2009/PN-KBJ, antara Komen beru Perangin-angin (pemohon) eksekusi dengan Perlaban Perangin-angin (termohon).

Baca Berita: Korban Tewas Tsunami Selat Sunda 429 Orang, 8 Daerah Terisolir

Verawenta menyatakan kecewa kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe yang melakukan eksekusi tanpa terlebih dulu ada pemberitahuan kepadanya selaku pengembang Mulawari Mart.