RIENEWS.COM – Adanya kekhawatiran pemberhentian massal tenaga honorer di kementerian, lembaga pemerintahan terutama di daerah-daerah terkait revisi rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), ditepis DPR RI. Legislatif mendesak Kementerian PAN-RB merealisasikan kesepakatan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, dan pertanahan dan reforma agraria, menegaskan RUU ASN tidak mengancam atau tidak terjadi pemberhentian massal ASN.
Hal ini tegaskan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Menurutnya, urusan struktural dalam birokrasi perlu dibenahi secara baik dan komprehensif. Termasuk masalah honorer yang ada di kementerian dan lembaga pemerintah.
Mardani menegaskan, tidak akan ada PHK honorer, dan mendukung tenaga honorer yang sudah memiliki kontribusi pada lembaga negara agar diberikan hak yang layak.
Politikus PKS ini mengungkapkan, kesepakatanya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mewakili Pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI sepakat tidak boleh ada pemecatan pemberhentian atau penelantaran kepada seluruh tenaga honorer yang terkena peraturan 28 November 2023 mesti dihapus.
Artikel lain
RUU ASN Segera Disahkan Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan
Pemerintah Sederhanakan Sistem ASN Wujudkan Layanan Digital dan Birokrasi Cepat
Ketua DPRD Karo Curigai Ada Oknum ASN Tidak Netral di Pilbup Karo