RUU PPRT Mengatur PRT yang Direkrut Langsung dan Lewat Penyalur

Aktivis dan PRT beraudiensi dengan DPR. Foto dpr.go.id.
Aktivis dan PRT beraudiensi dengan DPR. Foto dpr.go.id.

Dengan demikian, kehadiran Praktik Lapangan Kependidikan (PLK) akan menjadi salah satu yang diatur dalam UU tersebut.

Alasan RUU PPRT Penting
Pengesahan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna tertanggal 21 Maret 2023 tersebut dipercaya Willy dapat mengisi kekosongan hukum atas status PRT. Pembahasan RUU PPRT menjadi penting karena PRT tidak dianggap sebagai pekerja dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Yang dianggap sebagai pekerja dalam UU itu adalah mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa. Sedangkan yang bergerak di sektor sosial, domestik sama sekali tidak ada status.
Kehadiran UU PPRT pun kelak diharapkan akan memberi kepastian hukum terhadap hubungan kerja antara PRT, pemberi kerja, dan negara.

“Selama ini yang mengatur mereka adalah Permenaker. Permenaker tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup memadai,” ujar Willy.

Padahal sektor PRT merupakan sektor yang sangat rawan. Pekerjaannya berada di ruang domestik sehingga membuat akses perlindungan terhadap PRT menjadi terbatas. Kehadiran RUU PPRT pun penting menjadi payung hukum yang kokoh bagi PRT.

“Sering kali kita masuk dalam ‘jebakan batman’ (bahwa seolah-olah) ini masalah rumah tangga orang. Ngapain kita ikut campur? Realitas ini yang harus kita bongkar karena di dalam tembok yang tebal itu, pagar yang tinggi itu, terjadi sebuah relasi kerja yang semena-mena. Kita ingin siapapun warga negara Indonesia mendapatkan akses keadilan yang setara,” papar Willy.

Pasca pengesahan, DPR telah mengirim utusan ke pemerintah. Kini tengah menunggu pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT. Willy menyatakan DPR sudah berkomunikasi secara intens dengan pemerintah, baik dalam Focus Group Discussion (FGD) maupun workshop untuk proses penyusunan.

Artikel lain

‘Dewa Thor’ Pakai Helm, Menparekraf Sosialisasi Do’s and Don’ts Wisman

Anjuran Al Quran, Sambutlah Bulan Ramadan dengan Suka Cita

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Tanggal 23 Maret 2023

“Jadi kami di DPR menunggu Surpres dan DIM secepat mungkin. Secepat itu pula kita bekerja. Kalau minggu depan sudah ada surpres dan DIM, ya insya Allah kami selesaikan di bulan Ramadhan ini (agar) menjadi kado bagi PRT, bagi pemberi kerja, bagi negara sebelum lebaran tiba,” janji Willy. (Rep-04)

Sumber: DPR