Bentrok dengan Penggarap “Langkat”, Satu Warga Rambah Galonggong Tewas
Satlantas Polres Tanah Karo juga menyita, mengamankan 47 unit kendaraan bermotor, yang terdiri dari 28 unit sepeda motor serta 19 unit kendaraan roda empat.
Selama digelarnya Operasi Patuh Toba dari 29 Agustus hingga 11 September 2019, Satlantas Polres Tanah Karo turut menyita sebanyak 576 lembar STNK dan 467 SIM.
“Dalam gelar Operasi Patuh Toba tersebut, penguna (penggendara) yang kita tindak, seperti menggunakan HP saat mengendarai kendaraan. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Mengendarai kendaraan di luar batas kecepatan. Pengemudi di bawah umur,” ujarnya.
Pengendara lainnya yang dikenakan sanksi tegas, sebut Iptu Ridwan, tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan pelindung kepala (helm) sesuai Standar Nasional Indonesia.
“Juga menggunakan lampu rotator atau strobo,” pungkas Kasat Lantas Iptu Ridwan. (Rep-01)