Sehari, 3 Kecelakaan KA dengan Mobil di Perlintasan Sebidang

Sosialisasi tentang kehati-hatian menyeberang perlintasan sebidang. Foto Dok. KAI.
Sosialisasi tentang kehati-hatian menyeberang perlintasan sebidang. Foto Dok. KAI.

RIENEWS.COM – Tiga peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang terjadi dalam satu hari, Minggu, 14 Januari 2024. Akibatnya, tiga orang tewas. Tiga kejadian kecelakaan tersebut terjadi antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kemudian mobil dengan KA Wijayakuuma di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Serta mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Didiek Hartantyo, Senin, 15 Januari 2024.

Kecelakaan KA di perlintasan sebidang sering terjadi. Didiek menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. Prosedur itu diatur dalam Pasal 124 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tertulis, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Kemudian Pasal114 UU 22 Tahun 2009 disebutkan, “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”.

Pihak KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan Menteri, pengelolaan di jalan provinsi oleh Gubernur, untuk di jalan kabupaten/kota dan desa oleh Bupati atau Walikota.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang. Yakni dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

Artikel lain

Ada Kampung Bakery dan Kafe Singkong di Salatiga

Tumang, Kampung Pengrajin Kuningan Ratusan Tahun di Boyolali

KA Pandalungan Tujuan Gambir-Jember Anjlok di Sidoarjo