RIENEWS.COM – Dalam sekali operasi penangkapan, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Berastagi, berhasil mencokok pemakai dan pengedar shabu di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Penangkapan ini bukti keseriusan Polsekta Berastagi dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait tindak pemberantasan penyakit-penyakit masyarakat.
Kapolsekta Berastagi Kompol Pawang Ternalem melalui Kanit Reskrim Iptu Master Gun Surbakti menyatakan, penangkapan dua pemakai dan pengedar shabu yang dilakukan, pada Senin malam, 27 Januari 2020, hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Dari informasi yang masuk itu, personel Satreskrim Polsekta Berastagi melakukan penyelidikan di Jalan Kaliaga, Kecamatan Berastagi. Di sana, polisi berhasil mengamankan tersangka Ari Kusnawan (36 tahun) beserta barang bukti shabu seberat 0.20 gram. Tersangka Ari mengaku shabu dibeli dari pengedar bernama Rudi Sembiring (45 tahun) warga Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi.
Baca Berita:
Kabupaten Karo Ikuti Indonesian Spices Forum-Business Expo 2020
Dijamin Camat dan Buat Pernyataan, 6 Tersangka Pungli Wisatawan Air Panas Dibebaskan