Terkelin juga mengungkapkan saran dari Komisi D DPRD Sumut, agar Pemkab Karo dan Pemkab Deli Serdang menyatukan persepsi soal akses jalan tersebut.
“Atas penyampaian saya tadi , Bupati Deli Serdang menyambut baik penegasan Komisi D DPRD Sumut. Bupati Deli Serdang pun setuju, dan sepakat ke depan Pemkab Deli Serdang dan Pemkab Karo satu persepsi agar semuanya tuntas,” tegas Terkelin.
Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan menyatakan dukungannya dan menyepakati saran Komisi D DPRD Sumut, satu persepsi.
“Iya, kami juga setuju. Kalau Komisi D DPRD Sumut sudah menegaskan agar harus satu persepsi terkait jalan tembus Karo-Deli Serdang,” kata Ashari.
Ashari berjanji akan menghadiri undang Komisi D DPRD Sumut untuk lanjutan pembahasan akses jalan Karo-Deli Serdang.
“Kita akan hadir jika Komisi D DPRD Sumut sebagai mediator mengundang kami, Pemkab Deli Serdang dan Pemkab Karo untuk mendeklarasikan satu persepsi agar tahun ini, mudah-mudahan jalan tembus Deli Serdang-Karo dapat terhubung,” imbuh Ashari.
Dengan adanya komitmen Sekda Provsu dan Bupati Deli Serdang, Terkelin Brahmana berharap Komisi D DPRD Sumut mengundang kedua Pemkab untuk pembahasan.
“Saya berharap hasil kesepakatan kami ini, menyatukan persepsi, tinggal menuggu Komisi D DPRD Sumut untuk membuat undangan rapat di Komisi D DPRD. Kami berdua sepakat hadir jika ada undangan tersebut,” pungkas Bupati Karo Terkelin Brahmana. (Rep-01)