Seleksi CASN 2023, Menteri PANRB Minta Helpdesk BKN Berfungsi Optimal

Peserta seleksi CASN di lingkungan Pemkab Karo mengikuti simulasi dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT), Sabtu 18 Januari 2020 di SMPN 3 Berastagi. [Foto Ist | Rienews]
Peserta seleksi CASN di lingkungan Pemkab Karo mengikuti simulasi dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT), Sabtu 18 Januari 2020 di SMPN 3 Berastagi. [Foto Ist | Rienews]

Khusus formasi PPPK, Kementerian PANRB memberikan minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas. Komposisi formasi PPPK dibagi menjadi khusus dan umum. Formasi khusus yang disediakan bagi tenaga honorer kategori II (THK-II) dan non-ASN diberikan alokasi maksimal 80 persen. Sedangkan formasi umum paling sedikit 20 persen.

“Ini merupakan komitmen dan perhatian yang pemerintah berikan untuk tenaga non-ASN yang sudah mengabdi bagi negara,” ungkap Menteri Anas.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan pelamar harus mencermati setiap tahapan pendaftaran, termasuk syarat dan ketentuan formasi yang disiapkan masing-masing instansi.

Para pelamar juga diminta untuk mengikuti proses seleksi hanya melalui jalur yang disediakan pemerintah dan diminta berhati-hati terhadap oknum penipuan yang mencoba menyalahgunakan momentum seleksi CASN 2023. Seleksi CASN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang nilainya langsung keluar setelah peserta selesai mengerjakan soal. Sistem ini menutup celah kecurangan.

“Pastikan update perkembangan informasi seleksi CASN 2023 hanya melalui laman resmi pemerintah, dan jangan percaya jika ada pihak yang menjamin kelulusan,” tegas Haryomo.

Artikel lain

Relokasi Warga Pulau Rempang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi

DPR Tegaskan Substansi Revisi UU ORI untuk Memperkuat Kewenangan Ombudsman

Tim Percepatan Reformasi Hukum Hasilkan 150 Rekomendasi Diserahkan kepada Presiden

Panselnas juga mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka formasi seleksi CASN 2023 untuk mendiseminasikan setiap syarat dan ketentuan bagi pelamar di instansinya. Termasuk proaktif terhadap segala bentuk pertanyaan dan pengaduan dari para pelamar terkait persyaratan instansi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. (Rep-02)

Sumber: Kementerian PANRB