RIENEWS.COM – Pembahasan soal pencemaran kawasan Danau Toba di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Jumat 9 Agustus 2019, yang dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana, Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, dan Horas Bangso Batak (HBB), berlangsung sengit.
Dorongan segera merealisasikan zero keramba jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, dinilai “terhadang” Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
Pertemuan membahas pencemaran kawasan Danau Toba yang mengitari tujuh kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), Kementerian LHK, Yuliarto Joko Putranto, Direktur Pengendalian Pencemaran Air-Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Luckmi Purwandari, Kepala Biro Humas Djati Witjaksono Hadi, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Sugeng Priyanto.
Komisi D DPRD Sumut bersama Walhi dan HBB, menilai kawasan Danau Toba, kondisinya saat ini sangat tercemar. Sumber pencemaran disebutkan berasal dari limbah pakan ikan yang dibudidayakan dengan keramba jaring apung, kotoran dari ternak babi dan juga limbah dari perhotelan.
Simak Berita Tentang Keramba Jaring Apung di Kawasan Danau Toba
Dana Tarigan dari Walhi Sumut menyatakan, kondisi Danau Toba saat ini “toilet raksasa” bukan ikon pariwisata.
“Ini saya katakan karena pencemaran kawasan Danau Toba sudah sangat parah rusaknya dan menakutkan. Bayangkan kotoran babi, kotoran manusia, kotoran ikan, limbah perhotelan semuanya dibuang ke Danau Toba,” ungkapnya.
“Herannya, kenapa perhotelan, budidaya keramba jaring apung dari perusahaan dan masyarakat tidak mematuhi Pergub Tahun 2017. Ini warning, air Danau Toba sekarang sudah tidak dapat dimanfaatkan untuk dikonsumsi sebagai air minum,” tegas Dana.
Baca Berita:
Hutan Gunung Ceremai Terbakar, 5 Pendaki Belum Berhasil Turun
DPRD Sumut Kesal Karo Kurang Diperhatikan Pemerintah Pusat
Lamsiang Sitompul dari HBB menambahkan, pencemaran Danau Toba merupakan kerusakan sangat parah. Dia menyebutkan, berdasarkan fakta di lapangan pencemaran akibat faktor kotoran babi, kotoran manusia, kotoran ikan dari budidaya KJA, ditambah limbah perhotelan yang tidak memiliki izin.
“Sesuai hasil penelitian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2005-2012 menyatakan kawasan Danau Toba, kategori tercemar. Untuk itu, sesuai instruksi Presiden Jokowi, kami HBB meminta tidak ada alasan KLHK (Kementerian LHK)tidak setuju. Harus setuju zero keramba,” ujarnya.
Dalam rapat itu, Bupati karo Terkelin Brahmana menegaskan, tidak ada pencemaran kawasan Danau Toba di kawasan Tongging berasal dari KJA dan kotoran ternak babi.
“Terkait KJA di Tongging dan maraknya kotoran babi masuk ke Danau Toba, khusus Kabupaten Karo, itu kita katakan tidak ada. Walaupun rumah makan BPK (babi panggang Karo) bertebaran di Kabupaten Karo, tapi untuk pembuangan kotoran babi di seputaran Tongging, saya jamin tidak ada. Itu zero kotoran babi,” ungkapnya.
Terkelin menyatakan dalam waktu dekat, masyarakat Kabupaten Karo akan memberikan persetujuan sterilisasi keramba jaring apung.
“Dalam waktu dekat ini masyarakat Karo akan memberikan surat persetujuan bahwa mereka yang mengusahai KJA akan disterilkan. Ini kita dapat informasinya,” tegasnya.
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Fahrijal Nasution, Burhanuddin Siregar, Layari Sinukaban, Leonard Surungan Samosir, mendesak diberlakukannya segera zero keramba jaring apung.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mendorong Kementerian LHK segera mengambil sikap.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Binsar Situmorang menyatakan sulit menertibkan keramba jaring apung di kawasan Danau Toba.
“Sangat sulit menertibkan KJA oleh perusahaan-perusahaan yang belum menutup usahanya yang dianggap mencemari Danau Toba. Sebab, mereka tahu aturan hukum. Kita bicara untuk zero KJA harus dulu kita revisi payung hukumnya yang termaktub pada Perpres 81 Tahun 2014. Dalam Perpres ini tidak ada menguatkan zero KJA hanya zonasi KJA. Nah, kalau mau menanggapi apa yang diutarakan dalam rapat ini, mari revisi (Perpers) dulu, agar peraturan yang ada tidak tumpang tindih,” kata Binsar.
Direktur Pengendalian Pencemaran Air-Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Luckmi Purwandari menyatakan, akan menindaklanjuti pembahasan pencemaran Danau Toba dengan pimpinan di Kementerian LHK.
“Semua yang disampaikan tadi, sudah kita catat, dan kita akan bahas bersama pimpinan kami,” tegas Luckmi. (Rep-01)





