Terkait jumlah DPO kasus Vina Cirebon dari tiga menjadi satu orang, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, keterlibatan kedua buronan tersebut masih belum cukup bukti, bahkan keterangan saksi dinilai fiktif.
“Bahwa tadinya DPO ada tiga, jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan itu nama fiktif,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.
Ditegaskannya, penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, oleh Polda Jabar saat ini ini sedang bekerja keras untuk membuat kasus tersebut jadi terang benderang.
“Polda Jabar saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Sandi.
Dalam penyidikan kasus Vina Cirebon, Sandi menuturkan, Polri selalu terbuka jika ada informasi atau alat bukti lain untuk membuat terang kasus ini.
Artikel lain
Visa Umrah Dilarang Masuk Mekah Sejak 15 Dzulqaidah hingga 15 Dzulhijjah 1445H
Tiket.com Sediakan Diskon 30 Persen hingga Cashback Liburan 3G Travel di Asia
“Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini, mohon disampaikan. Itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini,” imbuh Sandi. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri, Antaranews.com