Sengketa Lahan Relokasi Tahap III, Ini Solusi Bupati Karo

Bupati Karo Terkelin Brahmana menghadiri Rakor penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi korban erupsi Sinabung di Kemenko PMK, Jakarta.

 

Bupati Karo Terkelin Brahmana menghadiri Rakor penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi korban erupsi Sinabung di Kemenko PMK, Jakarta.

RIENEWS.COM – Pembangunan pemukiman bagi korban erupsi Gunung Sinabung dalam program relokasi tahap III mengalami kendala. Lahan yang diproyeksikan untuk korban, kini bersengketa.

Hal itu diungkapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) diwakili Deputi I Bidang Lingkungan Hidup, Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Marsekal Muda (Purn)  Masmun Yan Manggesa, Senin 6 November 2017, di Jakarta.

“Lahan pemukiman tahap III yang izin IPK ( Izin Pemanfaatan Kayu) telah dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara seluas 90 Hektar, diklaim oleh warga Kacinambun adalah tanah mereka. Akhirnya kendala pembangunan belum terlaksana dan masih tertunda,” kata Terkelin.

Dikatakannya, saat ini Pemkab Karo sedang mengadakan dialog untuk mencari jalan keluar. (Baca: Kemenko PMK-Bupati Karo Rakor Relokasi Tahap II-III Korban Sinabung)

“Jika dibutuhkan ke depan Tim Pengendali Daerah (TPD ) terdiri dari Pusat (Kemenko PMK, BNPB dan Kementerian Kehutanan, Staf Presiden), Provinsi Sumatera Utara (Kepala BPBD Provsu dan Dinas kehutanan Provsu) dan Pemkab Karo (Sekda selaku BPBD ex officio) dan SKPD Pemkab Karo terkait lainnya secepatnya segera akan bekerja, dengan tujuannya tim  pengendali ini dapat bekerja dengan cepat, efisien, mengkordinasikan segala urusan penanganan Relokasi Erupsi Gunung Sinabung,” ujarnya.