Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Halen Purba dalam Rakor tersebut, menjelaskan historis lahan pemukiman tahap III.
Dikatakannya, sesuai catatan yang ada di Provinsu Sumatera Utara, tahun 1965 lahan tersebut seluas 1.500 hektar diserahkan ke Pemda Karo untuk ditanami pohon pinus. Kemudian tahun 2005 lahan tersebut oleh Pemda Karo, seluas 250 hektar dikeluarkan dan di-SK-kan untuk keperluan agropolitan.
“Nah permasalahan, ini warga Kacinambun merasa keberatan (dijadikan lahan relokasi tahap III), dan mengklaim lahan tersebut milik mereka. Keberadaan pohon pinus di areal ini membuat warga cemburu dan belum ada konstribusi, karena tidak merasa dilibatkan. Dan dianggap salah satu perusahaan yang sudah ada IPKnya yang kami keluarkan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara seluas 90 hektar, diduga tidak peduli ke warga Kacinambun terkait Corporate Social Responsibility (CSRnya) ,” kata Halen.
Mendengar persoalan itu, Deputi I Bidang Lingkungan Hidup, Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Marsekal Muda (Purn) Masmun Yan Manggesa langsung mengambil kesimpulan.
“Kesimpulannya, listrik dikoordinasikan dengan PLN Binjai, air dimasukkan, menata ulang Siosar. Status desa yang sudah pindah, baik batas-batas diperjelas dengan adakan musyawarah. Tahap II agar diselesaikan,” kata Masmun.
Ditambahkannya, rumah yang sudah siap agar ditempati oleh 348 KK.
“Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui proses tukar menukar kawasan hutan seluas 480,11 Hektar. Tahap III disusun Master Plannya,” pungkas Masmun. (BAY)