Sengketa PHI, CNN Indonesia Dihukum Bayar Upah yang Dipotong ke Miftah Faridl

Foto ilustrasi AI.
Foto ilustrasi AI.

RIENEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya, mewajibkan CNN Indonesia membayar kekurangan upah milik jurnalis mereka, Miftah Faridl. Kekurangan upah ini akibat pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia kepada pekerjanya tersebut.

Merujuk putusan hakim yang diunggah di SIPP PN Surabaya pada Kamis, 10 April 2025, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian, yakni menghukum CNN Indonesia membayar kekurangan upah periode Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp3.045.900. Nilai ini sesuai anjuran mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya yang dikeluarkan pada 29 November 2024.

Miftah Faridl selaku penggugat menyambut baik putusan majelis hakim ini. Menurut jurnalis yang sudah bekerja selama 9 tahun di CNN Indonesia itu, putusan ini adalah kemenangan pekerja. Bukan hanya itu, kata dia, kemenangan ini sekaligus menjadi bukti bahwa manajemen CNN Indonesia salah memotong upah pekerjanya secara semena-mena.

“Bukan hanya kemenangan pekerja, putusan ini juga upaya menghentikan kedunguan atas tindakan semena-mena manajemen CNN Indonesia dalam memperlakukan pekerjanya. Upah itu adalah hak pekerja yang sudah mengeluarkan pikiran, tenaga dan waktu sebaik-baiknya untuk perusahaan. Jadi upah itu bukan sedekah yang dengan gampangnya harus diikhlaskan ketika dirampas perusahaan!” ujar Faridl.

Faridl berharap kemenangan ini dirasakan juga para pekerja CNN Indonesia yang masih aktif bekerja. Ia meyakini jalan kemenangan ini akan ditempuh rekan-rekannya ketika manajemen CNN Indonesia hendak memotong upah pekerjanya secara sepihak di kemudian hari. Faridl mengaku banyak mendapatkan dukungan dari rekan-rekannya yang masih bekerja.

“Saya merasa lega. Keputusan ini membuktikan apa yang kami perjuangkan adalah benar. Kebenaran yang diabaikan oleh manajemen CNN Indonesia. Bahwa harga yang harus saya bayar adalah kehilangan pekerjaan, bagi saya sepadan dengan nilai-nilai kebenaran yang diajarkan kepada saya. Mereka yang mencibir usaha ini, sadarlah! Karena kalian juga akan menerima manfaat dari perjuangan ini,” ujarnya.

Tim pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Fatkhul Khoir berharap manajemen CNN Indonesia mematuhi putusan majelis hakim PHI di PN Surabaya.

Artikel lain

SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jaksel Soal Pemotongan Upah Sepihak

AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Serangan Digital ke Tempo

DPR Kritisi Kebijakan Prabowo Hapus Kuota Impor