Sengketa PHI, CNN Indonesia Dihukum Bayar Upah yang Dipotong ke Miftah Faridl

Foto ilustrasi AI.
Foto ilustrasi AI.

“Putusan ini normatif, sudah patuhi saja. Toh sudah dua kali ada keputusan dari dua institusi yang berbeda menyebutkan CNN Indonesia salah dalam memotong upah pekerjanya secara sepihak. Pertama di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya. Kemudian kedua, putusan majelis hakim ini. Mau apalagi?” kata Fakthul dalam siaran pers KAJ.

Johanes Dipa Wijaya (KAJ Jawa Timur), mengingatkan, semakin CNN Indonesia tidak patuh pada putusan pengadilan ini, semakin tampak manajemen perusahaan media ini mengangkangi semua aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Putusan mengingatkan bahwa manajemen CNN Indonesia salah. Jadi kalau mereka tidak patuh, tentu akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik pada mereka. Ini jelas tidak baik,” ujarnya.

Selain Fatkhul Khoir dan Johanes Dipa Wijaya, Faridl juga didampingi Salawati Taher, Romi Martens Yuswantoro, Beryl Cholif Arrachman dan Mahendra Suhartono. Proses pendampingan berlangsung selama sepuluh bulan sejak Juni 2024.

Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman menyambut baik putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan anggotanya ini. Menurut dia, kemenangan ini menjadi bukti upaya pekerja mencari keadilan, masih didengar.

Artikel lain

Digiland Run Mei 2025 Disemarakan Konser Musik dan Pasar UMKM

RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Transparan dan Terbuka

Sarasehan Ekonomi, Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor dan Soroti Pertek Kementerian

“Tentu ini menjadi dorongan moril dan berharap juga menjadi rujukan majelis hakim PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memeriksa perkara kami bertujuh di Jakarta. Kami juga yakin menang. Kemenangan untuk semua pekerja CNN Indonesia,” kata jurnalis yang terakhir menduduki posisi sebagai senior produser itu. (Rep-02)