Setara Institute: Aparat Tembak Aparat, Negara Harus Menegakkan Supremasi Hukum

Proses upacara pemakaman tiga personel Polri yang gugur saat melaksanakan tugas di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Foto tangkap layar akun Instagram @humas_poldalampung.
Proses upacara pemakaman tiga personel Polri yang gugur saat melaksanakan tugas di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Foto tangkap layar akun Instagram @humas_poldalampung.

RIENEWS.COM – Setara Institute mendesak agar pelaku penembakan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menewaskan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana. Ketiga korban mengalami luka tembak oleh dua orang terduga anggota TNI.

“Karena tindakan pelaku tidak ada hubungan sama sekali dengan tugas-tugas kemiliteran, sebagaimana ketentuan UU TNI yang memandatkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis pada Selasa, 18 Maret 2025.

Setara Institute mengutuk peristiwa kekerasan terhadap aparat oleh aparat di Way Kanan. Tindakan kekerasan dalam bentuk penembakan, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, secara mutlak tidak dapat dibenarkan.

Menurut Herdardi, tragedi berdarah Way Kanan menegaskan bahwa konflik TNI-Polri bersifat laten. Dalam catatan Setara Institute tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan terjadi antara tahun 2014-2024. Pada awal tahun ini, sudah terjadi dua kekerasan terbuka di antara dua aparat negara tersebut.

“Sebelum peristiwa Way Kanan, terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan. Fenomena tersebut hanyalah pucak gunung es. Konflik dan ketegangan yang tertutup dipastikan lebih besar dari yang mencuat ke permukaan,” sebut Herdardi.

Negara, khususnya pemerintah, mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Supremasi anggota TNI yang sering tidak mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa.

Artikel lain

Tiga Polisi di Lampung Tewas Ditembak, Kapolri Tetapkan Status Gugur, Puan Desak Usut Tuntas

Jaringan Gusdurian Tolak Revisi UU TNI

Telkom Wujudkan Tanggung Jawab ESG di Desa Banyuasin Lewat Sobat Aksi BUMN 2025