Setelah Diprotes, Komisi I DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Jurnalis, praktisi media komunitas, akademisi, dan elemen masyarakat sipil di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Penyelamat Media dan Demokrasi (FPMD) mendesak DPR RI batalkan RUU Penyiaran. Foto AJI Yogyakarta.
Jurnalis, praktisi media komunitas, akademisi, dan elemen masyarakat sipil di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Penyelamat Media dan Demokrasi (FPMD) mendesak DPR RI batalkan RUU Penyiaran. Foto AJI Yogyakarta.

RIENEWS.COM – Setelah menuai protes dari berbagai kalangan pers, asosiasi jurnalis, akhirnya lembaga legislatif, DPR RI  menghentikan pembahasan RUU Penyiaran.

Semula, langkah DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang Penyiaran, menuai protes berbagai kalangan.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan menolak RUU Penyiaran karena bertabrakan dan kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kabar terkini, Komisi I DPR RI sepakat menunda pembahasan RUU Penyiaran, atas pertimbangan adanya masukan bahwa pembahasan RUU Penyiaran ini dikhawatirkan akan menekan demokrasi, atau secara lebih spesifik terkait perkembangan media.

“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya, ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder media. Apakah itu dari Aliansi Jurnalis Independen, Dewan Pers, semuanya akan kita terima masukannya,” ungkap anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Artikel lain

Dewan Pers Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran

Timwas Haji DPR RI: Fasilitas Jemaah Haji di Mina Buruk

Iduladha 2024 TelkomGroup Serahkan 544 Hewan Kurban ke LazisMU dan LazisNU