Setelah Kecurangan Minyakita Diungkap Kini Pelaku Kecurangan Gas Subsidi Ditangkap

Gas subsidi (LPG tiga kilomgram). Foto Ilustrasi.
Gas subsidi (LPG tiga kilomgram). Foto Ilustrasi.

RIENEWS.COM – Apakah Anda pernah mengalami, gas melon (LPG/ Liquefied Petroleum Gas subsidi ukuran tiga kilogram) yang baru Anda beli, ternyata indikator atau jarum regulator gasnya berada di tengah warna hijau atau nyaris berada di garis warna kuning? Jika hal itu Anda alami, dimungkinkan gas melon tersebut bagian dari tindak kecurangan oleh pelaku penyuntikan tabung gas subsidi.

Praktik kecurangan terhadap kebutuhan masyarakat yang mendapatkan subsidi dari pemerintah terus terungkap. Setelah Minyakita yang isinya tidak mencapai 1 liter, tapi dikemasannya disebut 1 liter, diungkap Menteri Pertanian Amran Sulaiman, beberapa waku lalu. Kini praktik kecurangan terhadap gas subsidi berhasil diungkap.

Kecurangan terhadap gas subsidi ini berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Tak tanggung-tanggung, para tersangka penyuntikan terhadap gas subsidi meraup keuntungan hingga R10,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, kasus penyuntikan tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi berhasil diungkap di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG ini,” kata Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Nunung mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat, dugaan pemindahan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Penyidik menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan di di tiga lokasi, di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, lalu di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Nunung menyebutkan, hasil penyelidikan, diamankan lima tersangka, yakni RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MK dan MM di Tegal. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha hingga eksekutor penyuntikan gas.

Artikel lain

Menteri Amran Ungkap Kecurangan Produsen Minyakita, Bareskrim Usut Tiga Perusahaan Ini 

AKBP Fajar Tersangka Pelecehan Seksual 3 Anak dan Sebar Konten Dewasa

Menteri Yandri Laporkan Kades Gunakan Dana Desa Main Judol