RIENEWS.COM – Kasus pencaplokan wilayah perairan laut diduga untuk dimanfaatkan sebagai area bisnis yang sempat menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dengan memerintahkan pencabutan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten, kini diusut Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menurunkan tim mengusut kasus pagar laut di Tangerang dan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, kasus pagar laut Bekasi kini diusut setelah menerima laporan pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.
“Kami menurunkan beberapa anggota yang saat ini sedang mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti untuk proses lebih lanjut. Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan,” ujar Djuhandani, Kamis, 13 Februari 2025.
Dia menegaskan, dalam kasus pagar laut Bekas, negara menjadi pihak yang dirugikan.
Berdasarkan laporan Kementerian ATR/BPN, dugaan tindak pidana dalam kasus ini mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat termasuk Akta Autentik, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga yang mencakup penyertaan keterangan palsu dalam akta autentik.
Periksa Arsin Kades Kohod
Sementara dalam kasus pagar laut Tangerang, Djuhandani menegaskan, kasus tersebut akan diusut tuntas.
Artikel lain
Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod
TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut di Tangerang