“Kami akan menjalankan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas. Sesuai arahan Kapolri, kami akan bekerja secara transparan dan maksimal untuk menyelesaikan kasus ini,” ucapnya.
Menurut Djuhandani, Arsin selaku Kepala Desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, telah diperiksa dengan status saksi.
Pemeriksaan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi, di antaranya warga desa, dari pihak kementerian dan instansi terkait, serta beberapa ahli yang terlibat dalam kasus ini.
Djuhandani mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM terkait izin pagar laut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2021 di Desa Kohod.
Artikel lain
Telin Umumkan Bifrost Cable System Mendarat di Manado
DPR Mulai Menyuarakan Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo
Serikat Pekerja Fisipol UGM Tuntut Pencairan Tukin Dosen ASN
“Selanjutnya, kalau nanti alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan perkara, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka, atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut,” kata Djuhandani pada Selasa, 11 Februari 2025. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri