Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin Menko Polhukam, adapun anggotanya yaitu Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Dirjen IKP Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dan Kabareskrim Polri sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.
“Kita sudah lakukan semuanya termasuk juga diskusi dengan aparat penegak hukum soal cara, soal langkah-langkah yang akan diambil aparat penegak hukum, ya silakan tanya aparat penegak hukum,” katanya.
Selaku Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online, Budi membeberkan tugas pencegahan yang telah dilakukan, Kominfo. Disebutkannya, Kominfo telah menutup 2,6 juta situs judi online, dan memblokir 6.700 rekening bank dan juga e-w allet.
“Kalau mencegah, itu bisa semakin sangat sedikit bahkan tidak ada lagi main judi online kan bagus, kan,” ujarnya.
Ditegaskannya, judi online ini adalah penipuan terhadap rakyat dan dampaknya begitu destruktif terhadap rakyat, bangsa, dan negara.
Berdasarkan penghitungan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), kata Budi, judi online tahun 2023 nilainya mencapai Rp327 triliun.
Artikel lain
JCW Ajak Publik Lacak Rekam Jejak Capim KPK 2024-2029
Hingga Mei 2024 Sebanyak 30 Pabrik Tekstil Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja
Mulyanto Ingatkan Pemerintah Tidak Tergesa Terapkan Pembatasan Subsidi BBM 1 September
“Dan tahun 2024, kalau kita tidak melakukan langkah-langkah (pencegahan) itu angkanya bisa mencapai Rp900 triliun. Hampir Rp3 triliun sehari uang rakyat disedot. Dengan yang kita lakukan sekarang paling tidak mulai bisa lebih turun dari angka tahun lalu,” ungkapnya. (Rep-02)
Sumber: Youtube BP2MI, Youtube Kemenkominfo