PEMILU  

Siber Pemilu 2024 Kacau, Cyberity Menduga KPU Lakukan Pembiaran

Tampilan siber Pemilu 2024, Sirekap. Foto umsu.ac.id.
Tampilan siber Pemilu 2024, Sirekap. Foto umsu.ac.id.

Keempat, terdapat celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id.

Kelima, ketidakstabilan aplikasi Sirekap, Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan terjadi justru ketika pada masa krusial, masa pemilu dan beberapa hari setelahnya.

Berdasar temuan tersebut, Cyberity menyatakan:

Pertama, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, sehingga data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia (Pasal 20 PP Nomor 71/2019).

Kedua, kejanggalan-kejanggalan pada sistem IT KPU sudah terjadi sejak lama. Masalah ini terkesan dibiarkan begitu lama dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Hingga saat ini KPU belum menunjukkan niat untuk memperlihatkan kepada publik audit keamanan IT-nya,” sesal Bangaip.

Ketiga, untuk mendukung Pemilu 2024 jujur, transparan dan adil, Cyberity meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Artikel lain

Bawaslu Temukan 19 Masalah, KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan

Paslon Anies-Muhaimin Unggul di TPS Khusus UGM

Jokowi Minta Kecurangan Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu

Investigasi lengkap seputar sistem rekapitulasi online Pemilu 2024 dapat diunduh pada www.cyberity.foundation. (Rep-04)