RIENEWS.COM – Pengadilan Agama (PA) Kabanjahe kembali menggelar sidang sengketa harta warisan peninggalan almarhum Maju Purba. Sidang ini digelar atas sengketa yang terjadi antara anak kandung almarhum Maju Purba, Zulkifli Purba dengan ibu tirinya, Patimah.
Sidang yang semula diagendakan kesimpulan, Rabu 8 Agustus 2018, menjadi sidang mendengarkan keterangan para saksi.
Perubahan agenda sidang mendapat protes dari Albasius Depari, SH., selaku kuasa humum dari Zulkifli Purba.
Menurut Albasius, berdasarkan sidang lapangan di objek perkara Gang Kamboja, Berastagi, pada Kamis 19 Juli 2018, majelis hakim PA Kabanjahe mengagendakan sidang lanjutan, Rabu 8 Agustus 2018, dengan agenda kesimpulan.
Baca Berita: Atlet Taekwondo Karo Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas ICTU
Namun, kata Albasius, Ketua PA Kabanjahe menunda sidang dengan agenda kesimpulan, menjadi sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat (Patimah).
“Saya sebagai kuasa hukum penggugat sangat keberatan, dan akan mengajukan keberatan atas pengajuan saksi dan alat bukti surat dari lawan. Di mana seharusnya pada hari ini, Rabu (8/8/2018), diagendakan sebagai sidang kesimpulan yang dituangkan ke dalam persidangan hari ini. Namun, tidak seperti semestinya. Jadi menurut kami ini sudah menyalahkan aturan hukum acara perdata,” tegas Albasius.
Perubahan agenda sidang, menurut Albasius, atas ketidakketegasan hakim Pengadilan Agama Kabanjahe, tentang mengatur acara persidangan.