“Tujuan penyiaran untuk meningkatkan kesejahteraan tidak akan tercapai jika penyebaran konten film terhambat. Seluruh pekerja film, mulai dari produksi, pasca produksi hingga distribusi akan terdampak jika peraturan ini diterapkan. Dengan larangan yang sangat luas dan tidak jelas, banyak film yang tidak akan bisa ditayangkan,” kata Ratri Ninditya.
Berbagai kesulitan ini akan berakibat pada penurunan kualitas jurnalisme dan penurunan kondisi kerja bagi para pekerja media dan kreatif. Terlebih, saluran pada platform digital banyak mempekerjakan para pekerja lepas.
“Pekerja lepas sendiri saat ini sudah berada dalam kondisi rentan dengan ketidakpastian pembayaran upah dan tidak adanya jaminan sosial. Kerentanan ini akan semakin meningkat dengan pembatasan-pembatasan pada ruang digital,” ujar Guruh.
Artikel lain
Tak Miliki Izin Haji, Arab Saudi Akan Denda Jemaah Rp42 Juta hingga Penjara
Menanti Destinasi Wisata Historical Trail of Joglosemar
Dewan Pers Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran
SINDIKASI menolak RUU Penyiaran dan mendesak agar pembahasan RUU Penyiaran dalam prolegnas 2024 dihentikan. Mendesak agar pembahasan RUU Penyiaran harus dibahas ulang dengan melibatkan publik secara bermakna dengan menghilangkan pasal-pasal diskriminatif, pasal-pasal yang membungkam pers, dan sejumlah pasal lainnya yang berpotensi merugikan pekerja media dan industri kreatif. (Rep-02)