“Kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket,” kata Trunoyudo.
Pengungkapan sabu 40,7 kilogram dari lokasi Terminal Kampung Rambutan terus didalami Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan bekerja sama dengan Satresnarkoba Polre Tangsel, hingga memburu sindikat sabu Sumatera-Jakarta ke wilayah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, pada 31 Januari 2023, tim gabungan tersebut berhasil menangkap tiga tersangka dari Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Labuhanbatu.
Artikel lain
F1H20 Danau Toba, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Sumut
Komisi III DPR Minta Polri Uber Buronan Tipikor: Jangan Pulang dengan Tangan Kosong
DPR Nilai BRIN Lembaga Riset Superbody, BRIN: Justru Jadi Contoh Negara Lain
“Pada Selasa, 31 Januari 2023, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tim berhasil menangkap tersangka HL, SS dan BP, dengan berat sabu 69,2 kilogram dalam 65 bungkus teh Cina Guanyinwang,” kata Trunoyudo.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Rep-02)
Sumber: Polda Metro Jaya