PEMILU  

Sirekap Dihentikan Sementara, Komisi II DPR Minta Hitung Manual Tetap Jalan

Proses penghitungan suara di salah satu TPS di Bogor, 14 Februari 2024. Foto Dok. DPR.
Proses penghitungan suara di salah satu TPS di Bogor, 14 Februari 2024. Foto Dok. DPR.

RIENEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara penghitungan suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk proses perbaikan.

Menurut Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, meskipun Sirekap diberhentikan sementara, tetapi
perhitungan secara manual harus tetap berlanjut. Sebab Undang-Undang Pemilu menerangkan, bahwa dasar perhitungan pemilu adalah perhitungan manual.

“KPU salah (jika perhitungan suara melalui) Sirekap diperbaiki, menghentikan proses perhitungan (manual). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (dijelaskan) dasar penghitungan (Pemilu) manual. Salah, salah, dan salah. Biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual rekapnya dijalankan. Kembali ke manual, segera kembali ke jalan yang benar. Rekapitulasi manual,” kata Mardani dalam video yang diunggah dalam akun media sosial pribadinya, Senin, 19 Februari 2024.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, untuk menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara,” tegas Bagja kepada wartawan, Senin, 19 Februari 2024.

Sebelumnya, terkait persoalan dalam Sirekap, KPU sempat menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten dan kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak KPU belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu.

Jangan Timbulkan Kekhawatiran Publik

Sementara Anggota Komisi DPR Guspardi Gaus meminta KPU bekerja secara profesional terkait proses penghitungan suara yang kini tengah berlangsung. Mengingat Sirekap mengalami berbagai macam persoalan hingga adanya penghentian sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.

”Saya meminta kepada KPU, bagaimana agar proses penghitungan ini tidak menimbulkan kerugiaan. Apalagi ada semacam pandangan KPU tidak bekerja secara profesional,” kata Guspardi.

Selain itu, Guspardi juga meminta agar kerja-kerja yang dilakukan KPU tidak menimbulkan persepsi ataupun kekhawatiran publik terkait kecurangan dalam proses penghitungan suara.

”Penghitungan-penghitungan lewat Sirekap ataupun manual jangan sampai ada indikasi menimbulkan kecurigaan (adanya kecurangan). Tentu ini tidak kami harapkan,” sambung Guspardi.

Artikel lain

Kecelakaan KA Baraya – KA Turangga, KNKT Temukan Uncommanded Signal

Film ”Dirty Vote” Ungkap Kecurangan Politik Pemilu yang Menahun

Siber Pemilu 2024 Kacau, Cyberity Menduga KPU Lakukan Pembiaran