Terkait penghentian sementara penghitungan suara melalui Sirekap, Guspardi menegaskan, bahwa yang diakui hasil penghitungannya adalah penghitungan manual, bukan Sirekap.
”Sirekap hanya alat bantu. Tapi kami berharap penghitungannya tidak jomplang antara hasil pemilu Sirekap dengan manual. Jadi perlu ada pembenahan oleh KPU terhadap hasil pemilu Sirekap,” kata Guspardi.
Kawal Terus Suara Rakyat
Anggota DPR Ahmad Syaikhu meminta masyarakat untuk terus mengawal suara rakyat hingga hasil akhir ditetapkan KPU. Ia juga menyampaikan agar penyelenggara Pemilu dan aparat dapat bekerja dengan baik dan profesional dalam mengusut berbagai laporan kecurangan yang terjadi.
“Kami meminta penyelenggara pemilu bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai ada yang mencoba mengganggu proses demokrasi yang sudah berjalan baik,” tegas Syaikhu dalam keterangan tertulis, Minggu ,18 Februari 2024.
Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini juga mengapresiasi pelaksanaan pemilu yang berlangsung tenang dan damai. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan petugas KPPS yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
KPU memperbarui hasil hitung suara atau real count untuk Pemilu 2024. Berdasarkan real count sementara, PDI-Perjuangan masih unggul dalam Pileg DPR, disusul Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, pukul 16.55 WIB tertanggal 18 Februari 2024, total data TPS yang telah direkam sebanyak 422127 dari 823236 TPS (51.28 persen), sebagaimana ditampilkan versi 17 Februari 2024 pukul 19.30.
Hasil yang ditampilkan KPU bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Artikel lain
Terbukti Terstruktur, Sistematis, dan Massif, Koalisi Tolak Hasil Pilpres 2024
KPU Bantah Sirekap Memanipulasi Hasil Suara Pemilu 2024
Bawaslu Temukan 19 Masalah, KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rep-04)
Sumber: DPR