RIENEWS.COM – Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019, mengancam anak didik warga di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tidak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat sekolah menengah atas (SMA). Sebabnya, di Kecamatan Merek tidak ada sekolah SMA.
Penerapan sistem zonas PPDB menimbulkan keresahan para orang tua murid. Kereshan ini diungkapkan warga kepada DPRD Karo, Senin 1 Juli 2019.
Puluhan orang tua anak didik dari Kecamatan Merek mendatangi gedung DPRD Karo untuk mengadukan nasib keberlanjutan pendidikan anak mereka karena ditolak masuk di SMA Negeri 1 Tiga Panah.
Kehadiran masyarakat diterima anggota DPRD Karo, Firman Firdaus Sitepu, dan Ingan Amin Barus. Dalam pertemuan itu, turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Karo Eddi Surianta Surbakti, Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Syahrial Ginting, dan Kasi SMA, Julkarnaen Barus, dan Kepala SMAN I Tiga Panah, Guntur Karokaro.
Kepala Desa Ajinembah, Kompani mewakili orang tua menyampaikan, bahwa 76 orang warga di Kecamatan Merek yang mendaftar di SMAN I Tiga Panah tidak ada yang diterima. Untuk memasukkan anak mereka ke sekolah swasta para warga mengaku tidak mampu membiayai anaknya.
“Tolonglah, bantu kami menyelesaikan masalah anak-anak kita ini,” kata Kompani dengan nada tinggi.
Baca Berita:
2 Bulan Petugas Kebersihan TMJB Tidak Terima Gaji
4 Tips Sehat Bahagia di Umur 40 Tahun Ala Avrist
Menanggapi masalah orang tua anak didik itu, Firman Firdaus Sitepu mengungkapkan rasa kecewanya dengan sikap Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Syahrial Ginting.