RIENEWS.COM – Warga di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk mendirikan gedung setingkat sekolah menengah atas di Kecamatan Merek. Warga bersedie menyediakan lahan untuk pembangunan gedung SMA.
Desakan ini akibat sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diberlakukan untuk Tahun Ajaran 2019/2020, menyebabkan tak satu pun anak didik di kecamatan itu diterima di SMA Negeri 1 Tigapanah. Alasannya karena sistem zonasi.
“Bukan karena bodoh, tapi kalah bersaing akibat peraturan zonasi,” tegas Perdamean Sitanggang didampingi warga Merek kepada wartawan, Senin 23 Juli 2019.
Perdamean menyatakan, sistem zonasi PPDB sejak dua tahun terakhir menyebabkan orang tua di Kecamatan Merek kesulitan untuk memasukkan anak mereka untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA.
Baca Berita Terkait: Sistem Zonasi Ancam Anak di Merek Tak Bisa Masuk SMA
“Anak kami yang (akan) melanjutkan pendidikan di SMA, tidak satupun lulus masuk SMAN I Tigapanah. Dikarenakan, peraturan Menteri Pendidikan terkait wilayah atau zonasi dari tempat kita tinggal,” ungkap Perdamean.
Ditegaskannya, aturan itu merugikan orang tua anak didik karena lokasi tempat mereka tinggal di luar radius, zonasi yang diberlakukan.
Berita Terkait Lainnya: Demi Gedung SMA, Tuah Pandia Hibahkan 1 Ha Tanah
“Sudah pasti anak kami kalah dari peserta didik dari Kota Kabanjahe dan sekitarnya. Disebabkan jarak desa mereka lebih dekat, dan kami lebih jauh,” beber Perdamean.