“Kita tunggu saja, itu ada mekanisme, sistem penanganan kasus. Itu urusan hukum,” ujar Bupati Karo.
Merespons tuntutan warga meminta pemberhentian Kades Nageri, Terkelin menyatakan hal itu tidak bisa dilakukan semena-mena.
“Saya tidak dapat semena-mena memberhentikan seseorang berdasarkan tidak suka. Yang saya mau harus ada regulasi dan tingkat kesalahannya yang melawan hukum. Jika ini ada segera akan saya perintahkan Inspektorat untuk mengaudit kinerjanya dan Dinas PMD sebagai teknis buatkan kajian. Jika layak dan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan maka saya akan laksanakan amanah undang-undang,” ujar Terkelin.
Dalam pertemuan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana menghubungi Polres Tanah Karo mempertanyakan proses penanganan kasus Kades Nageri yang dilaporkan warganya. Di perbincangan melalui telepon, yang didengar para emak-emak warga Desa Nageri itu, penyidik Polres Tanah Karo menjelaskan bahwa penyidik memerlukan sejumlah data dari Inspektorat Pemkab Karo.
Usai menerima penjelasan dari Polres Tanah Karo, Terkelin Brahmana menyatakan akan segera memerintahkan Kepala Inspektorat Pemkab Karo, Philemon Brahmana memberikan data yang diperlukan Kepolisian.
“Hari ini juga akan kita perintahkan Inspektorat memberikan hasil audit yang dibutuhkan. Pada prinsipnya Pemda Karo siap apa yang diminta penyidik,” tegas Terkelin.
Kepala Inspektorat Philemeon Brahmana menyatakan akan segera memberikan data yang diperlukan Kepolisian.
“Sesuai instruksi Bupati Karo, sekarang, besok, lusa atau kapan saja kami siap memberikan apa yang diperlukan. Kami menunggu kedatangan penyidik,” tegasnya. (Rep-01)