Politis Partai Gerindra itu, menyebutkan, ada beberapa bidang tidak dikenakan kenaikan PPN yang akan diberlakukan pemerintah di Januari 2025, antara lain, kesehatan, pendidikan, bahan pokok dan juga jasa.
“Ini memang sudah dibebaskan menurut undang-undang. Jadi dalam undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” katanya.
Artikel lain
Jelang Libur Nataru Pemerintah Janji Turunkan Harga Tiket Pesawat
Longsor di Desa Semangat Gunung Karo, 10 Korban Tewas Dievakuasi
Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III Tahun 2024
Sebelumnya, Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binjar Panjaitan menyatakan, akan ada penundaan kenaikan PPN 12 persen. (Rep-02)
Sumber: DPR RI