KARO  

Soal Klaim Tanah Ulayat Adat dalam TMKH 480 Hektar, Bupati-Wabup Karo Temui Dirjen PKTL Kementerian LHK

Dirjen PKTL Kementerian LHK, Ruandha Agung Sugardiman menerima kedatangan Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Wabup Karo Cory Sriwaty Sebayang di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 26 Maret 2021. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK),  Ruandha Agung Sugardiman menegaskan, persoalan tukar menukar kawasan hutan (TMKH) seluas 480 hektar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sudah clear and clean.

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Wabup Karo Cory Sriwaty Sebayang dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Karo menemui Dirjen PKTL guna berkonsultasi atas adanya klaim tanah ulayat adat Desa Pertibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Hal ini terkait dengan pengadaan lahan usaha tani (LUT) yang diperuntukkan bagi warga yang direlokasi karena terdampak erupsi Gunung Sinabung.

Terkelin mengungkapkan, masyarakat Desa Pertibi mengklaim 260 hektar lahan di dalam TMKH merupakan hutan adat.

Baca : Lahan Usaha Tani Warga Relokasi Tahap III di Siosar Terkendala Masalah Klaim Lahan Ulayat

“Kedatangan ini untuk konsultasi terkait lahan usaha tani yang masuk (program)  TMKH 480 hektar sesuai SK Menteri Kehutanan yang diperuntukan bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung,” ujar Terkelin.

Dalam pertemuan yang dilangsungkan di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 26 Maret 2021. Ruandha Agung Sugardiman menegaskan, TMKH 480 hektar yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 457 tahun 2017, tidak bisa lagi dilepas peruntukannya bagi siapapun.

“Jadi clear and clean, itu jelas sudah kewenangan Pemda Karo, (Ditjen PKTL) tidak bisa berikan opsi. Kecuali di luar kawasan TMKH 480 hektar, silakan Pemda Karo ajukan surat kalau ingin diberikan ke masyarakat. Nanti akan saya koordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) yang memiliki kewenangan itu,” kata Ruandha Agung Sugardiman.