Dihadapan massa FHKP Kabupaten Karo, Terkelin menyatakan tidak gampang memberhentikan tenaga honorer. Dalam pertemuan itu, Bupati Karo menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Karo segera membuat surat edaran kepada sekolah agar memuat aturan (SOP) dalam pemberhentian tenaga honorer.
Kepala Dinas Pendidikan Karo Eddy Surianta Surbakti menjelaskan, sejak Januari 2019 Pemkab Karo telah menganggarkan Rp3,9 miliar untuk tambahan gaji tenaga honorer pendidik.
“Sejak bulan Januari 2019 hingga sekarang sudah mereka terima tambahannya sebesar Rp300 ribu perorang,” kata Eddy.
Tambahan itu diluar dari gaji yang diterima tenaga honorer yang diberikan pihak sekolah dari dana BOS berkisar 15 persen, atau sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu perorang.
Mengenai tuntutan pengangkatan tenaga honorer pendidikan menjadi ASN, Pelaksana tugas Kepala BKD Mulianta Tarigan menegaskan pengangkatan ASN telah diatur dan mengacu kepada PP Nomor 11 tahun 2017, tidak bisa langsung diangkat jadi ASN.
Meski demikian, Mulianta menyarankan kepada FHKP Kabupaten Karo untuk membuat data tenaga honorer yang telah mengabdi 10 tahun ke atas.
“Bila mana ada nanti program Pemerintah Pusat merekrut PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), data sudah ada. Tapi perlu dipahami untuk diangkat menjadi ASN harus ada regulasi yang mengatur,” tegasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) Andreasta Tarigan menyatakan perlu kajian untuk menaikan jumlah honor tenaga honorer pendidikan dari APBD Karo.
“Itu semua butuh kajian Dinas Pendidikan. Jika kajian dapat memungkinkan gaji dapat ditampung di P-APBD Karo 2020,” katanya. (Rep-01)