SPCI Laporkan Manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya

SPCI laporkan manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja.
SPCI laporkan manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja.

RIENEWS.COM – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) resmi melaporkan manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting), Rabu, 4 Desember 2024.

Dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/7327/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, disebutkan, telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan serikat pekerja UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 jo Pasal 43.

Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman menuturkan kronologi peristiwa dugaan pemberangusan serikat pekerja tersebut. Pada 27 Agustus 2024, SPCI telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan. Kemudian pada 28-29 Agustus 2024 diberitahukan pembentukan SPCI ke manajemen CNN Indonesia.

Namun, pada tanggal 30 Agustus 2024 terbit surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap para deklarator SPCI. Keesokan harinya, para deklarator SPCI dianggap secara sepihak oleh manajemen bukan sebagai karyawan CNN Indonesia.

Kemudian terjadi penggalangan tanda tangan kepada seluruh karyawan di tiap divisi menolak keberadaan serikat SPCI. “Ada bukti penggalangan tanda tangan oleh para pimpinan divisi kepada para bawahannya untuk menandatangani penolakan serikat SPCI. Kami 8 pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja merasa dirugikan atas tindakan manajemen tersebut karena membuat takut para pekerja untuk berserikat,” ucap Taufiq dalam siaran pers.

Pengacara LBH Pers sekaligus kuasa hukum pekerja, Mustafa Layong, mengungkapkan ada 8 orang terlapor yang merupakan bagian dari manajemen CNN Indonesia. Para terlapor itu diduga memiliki peran atas tindakan pemberangusan serikat pekerja.

“Setelah berkonsultasi dengan desk ketenagakerjaan Polda Metro Jaya, laporan kami diterima SPKT Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mustofa.

Presidium Serikat Pekerja Jawa Pos (Sekar JP), Agus Dwi Prasetyo berpendapat langkah yang diambil oleh rekan SPCI merupakan keputusan yang progresif. Ia menegaskan hak untuk berserikat sudah dijamin oleh Undang-undang dan tidak bisa diberangus.

Artikel lain

AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jaksel Soal Pemotongan Upah Sepihak

AJI Semarang Kecam Upaya Jurnalis Intervensi Kasus Polisi Tembak Siswa