Tak Copot Jabatan Tersangka Korupsi TMJB, Bupati Karo Dilaporkan ke Mendagri

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyelempangkan Uis Nipes kepada Ketua Tim Suvei Akreditasi dari Kementerian Kesehatan, dr. Noerzamanti Lies Karmawati, disaksikan Kadis Kesehatan Pemkab Karo drg. Irna Safrina Meliala dan Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Senin 15 Oktober 2018. [Foto Rienews]

“Robohnya Tugu MJ yang dibangun pada 2016 lalu disebabkan bencana alam. Kedua tersangka juga tidak melanggar peraturan meski tetap menjabat sebagai PPK dan KPA,” kata Cory saat itu. Para tersangka juga sudah mengembalikan sebagian uang kerugian tersebut ke negara.

Bupati Karo juga diminta membuat pernyataan tertulis atas kebijakannya yang tetap mempertahankan Candra dan Radius.

“Kedua tersangka seolah diberi kesempatan lagi untuk melakukan perbuatan yang sama (korupsi),” tegas Lloyd.

Selain bupati dan wakilnya, Kepala Kejaksana Negeri (Kajari) Karo juga ikut dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena tak kunjung menahan para tersangka.

“Artinya, kedua tersangka yang masih dipercaya sebagai pengelola anggaran itu dinilai kembali melakukan perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri,” kata Llyod.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Dapot Manurung, saat dikonfirmasi mengatakan, secara formil tim penyidik sudah melengkapi berkas kasus ini.

“Berkasnya sudah lengkap, pelimpahannya (P-21) ke Pengadilan Tipikor Medan tinggal menunggu perintah dari Kajari Karo,” kata Dapot. (Rep-01)