RIENEWS.COM – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publishers Rights pada 19 Februari 2024. Peraturan itu merupakan usulan dari komunitas pers yang sudah dibahas lebih dari tiga tahun lalu. Draf aturannya telah dipublikasikan pada website Dewan Pers pada 17 Februari 2023.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers berharap Perpres Publishers Rights dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi dan penuh akuntabilitas. Terutama terkait pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati. Berbagai kerja sama tersebut diharapkan bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan pada masa mendatang.
AJI dan LBH Pers juga mengingatkan agar kerja sama itu digunakan sebagaimana judul regulasi, yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
“Itu penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya, betul-betul dibelanjakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Salah satunya dengan memastikan bagi hasil itu mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media,” papar Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim dalam siaran tertulis yang diterima Rienews.com, Rabu, 21 Februari 2024.
Mengingat hasil riset AJI pada Februari-April 2023 menemukan hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah mengatakan upah mereka di bawah upah minimum. Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu dan mendapat upah dari komisi iklan.
Implementasi Publisher Rights juga harus memberikan keadilan bagi Public Interest Media yang selama ini telah konsisten mengusung jurnalisme untuk publik. Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas.
“Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini,” imbuh Sasmito.
AJI dan LBH Pers juga menyoroti komposisi komite dalam regulasi ini yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital. Pasal 14 Perpres ini menyebutkan komite terdiri dari 5 orang perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan; 1 perwakilan kementerian, dan 5 pakar yang ditunjuk menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Dengan komposisi tersebut, ada 6 orang dipilih pemerintah dan 5 orang dipilih Dewan Pers. Komposisi yang lebih banyak dari pemerintah dikhawatirkan menjadi pintu untuk mengintervensi komite. AJI dan LBH Pers menilai penting proses seleksi anggota komite dari pemerintah melalui proses yang kredibel sehingga orang-orang yang terpilih bisa independen.
“Kami juga mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini agar memperhatikan UU Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak merugikan pembaca berita,”kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin.
Dewan Pers perlu memastikan regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights harus berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah yang layak bagi pekerja media. Termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini agar dapat transparan, akuntabel dan publik mendapatkan informasi yang mudah diakses.
Dorong Ekosistem Bisnis Media Lebih Baik
Artikel lain
Jokowi Lantik AHY dan Hadi Tjahjanto Jadi Menteri Sisa Periode 2019-2024