Tak Miliki Izin Haji, Arab Saudi Akan Denda Jemaah Rp42 Juta hingga Penjara

Penyelenggaraan ibadah Haji 2024. Foto ilustrasi.
Penyelenggaraan ibadah Haji 2024. Foto ilustrasi.

Denda dua kali lipat (2 x 10.000 Riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 Riyal.

41 Ribu Jemaah di Madinah dan 4 Jemaah Meninggal

Memasuki hari ketujuh operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia, sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang.

Widi Dwinanda mengungkapkan, pada Sabtu, 18 Mei 2024, akan diberangkatkan sebanyak 7.773 jemaah yang terbagi 20 kelompok terbang (Kloter)  ke Madinah.

Ke 20 Kloter jemaah haji yang diberangkatkan yakni dari Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah (1 Kloter),  Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah (4 Kloter), Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah (1 Kloter), Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah (1 Kloter).

Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jemaah (4 Kloter), Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah (1 Kloter), Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah (1 Kloter),  Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah (1 Kloter).

Artikel lain

Ini Pasal-pasal Revisi UU Penyiaran Berpotensi Batasi Kebebasan Pers dan Berekspresi

Dewan Pers Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran

Seleksi CASN 2024 Dimulai Juni, 71.643 Formasi Akan Ditempatkan di IKN

Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah (1 Kloter), Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah (1 Kloter),  Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah (3 Kloter), dan Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah (1 Kloter). (Rep-02)

Sumber: Kementerian Agama