Asia Justice and Rights, Mulky
“Putusan ini memberikan angin segar bagi pembela HAM di tingkat regional yang memperjuangkan haknya, tetapi dikriminalisasi. Ia berharap negara-negara lain juga dapat mendapatkan kemenangan serupa”.
Penasihat hukum, Nurkholis Hidayat
“Pejabat publik berhenti dari direksi atau komisaris perusahaan tentulah tidak cukup, karena ia sebagai pemilik manfaat sehingga memunculkan conflict of interest. Putusan ini harus menjadi pelajaran pejabat publik yang memiliki perusahaan selain LBP. Putusan ini juga pelajaran bagi investor, agar lebih hati-hati agar tidak tergoda tipu daya dari pejabat yang memperdagangkan pengaruh sebelum berbisnis di Indonesia.
Atas kasus ini, justru LBP seperti menunjukan secara gamblang atas perannya dalam bisnis pertambangan di Papua melalui perusahaan-perusahaan yang dimilikinya”.
Kuasa Hukum dari Fatia-Haris, Julius Ibrani
“Putusan ini sebetulnya sudah dapat menjadi contoh untuk dapat segera menghentikan kasus-kasus kriminalisasi yang juga dialami para aktivis lainnya. Putusan ini, seharusnya juga dapat dijadikan momentum bagi seluruh aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi terhadap kinerjanya.
Mengingat banyak peristiwa kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan yang akhirnya mereka divonis bebas oleh Majelis Hakim, seperti yang dialami Jumhur Hidayat”.
LBH Jakarta, Citra Referandum
“Putusan ini tentu bukan belas kasih dari Presiden Jokowi. Jokowi justru mewariskan regulasi yang memberangus kebebasan berekspresi, di antaranya KUHP baru dan terbaru revisi UU ITE. Rezim Jokowi mengedepankan tindakan represif, misalnya represi terhadap berbagai demonstrasi yang dilakukan buruh. Walaupun menang dalam putusan ini, perjuangan tentu masih panjang untuk memperjuangkan demokrasi.”
LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim
“Putusan ini berkontribusi besar pada kasus-kasus pasal karet, sekaligus kasus ini menjadi mimpi buruk bagi aparat penegak hukum agar tidak sembarangan dalam menggunakan pasal-pasal yang ada”.
Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum lewat rilis resminya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan bebas terhadap Fatia dan Haris.
Akademisi Universitas Binus, Ahmad Sofian
“Kasasi seharusnya tidak dilakukan. Sebab di berbagai negara, jaksa tidak bisa mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas karena unsur-unsur pasalnya tidak ada satupun terpenuhi”.
Penasihat Hukum, Asfinawati
“Penuntut Umum seharusnya tidak melakukan kasasi karena putusannya sudah sangat baik. Langkah yang diambil mengindikasikan politik penegakan hukum berpihak pada masyarakat atau pada penguasa/pejabat”.
Artikel lain
Debat Ketiga Pilpres, Setara Institute Ingatkan Tak Ada Bahasan Reformasi TNI
Pesan Debat Ketiga, We are Groot hingga Indonesia Respected Forever
Posko Angkutan Nataru Ditutup, Penumpang KA Naik 27 Persen
Penasehat Hukum, Muhammad Isnur
“Kasasi dari JPU mengindikasikan semangat berbeda, jaksa yang mengada-ngada. Hasrat ini pun terlihat dari dalil jaksa selama di persidangan, seperti motif meminta saham, terjadi keonaran dari kolom Youtube. Jaksa pun tidak menghadirkan sejumlah saksi untuk membuat terang perkara”. (Rep-04)