“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. Serta memacu penjualan tenaga listrik lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. (Rep-04)