Terkelin mengkhawatirkan belum tingginya kesadaran warga memakai masker akan menimbulkan klaster baru Covid-19.
“Ini kita antisipasi agar tidak terjadi klaster baru. Caranya, laksanakan peraturan yang ada guna menekan persoalan (klaster) baru. Manfaatkan elemen masyarakat, melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan Ormas yang salah satunya PMS saat ini bersama kita, supaya dilibatkan dalam sosialisasi prokes,” tegasnya.
Dijelaskannya, gelar apel gabungan penegakan Perbup Prokes bertujuan sosialisasi dan menyatukan persepsi atas aturan tersebut.
“Jadi kita harus proaktif sosialisasi, lakukan patroli dan tertibkan jika ada yang melanggar prokes di Jambur, losd dan kedai kopi,” tegasnya.
Bupati mengimbau warganya tidak bersikap acuh dalam menerapkan prokes.
Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto mengatakan, Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah kritis penyebaran Covid-19 termasuk Kabupaten Karo juga.
Yuli mengapresiasi Ormas PMS berkenan menjadi relawan membantu pemerintah untuk menyosialisasikan Perbup Prokes.
“Ini cukup luar biasa, patut kita hargai PMS. Initinya kita sepakat yang melanggar prokes ditindak karena sudah jelas ada aturan sanksi hukum di Perbup 46 tahun 2020,” kata Letkol Kav Yuli.
Kasatpol PP Karo Hendrik Philemon Tarigan menegaskan dalam penegakan Perbup Prokes merupakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat penegak hukum (APH).
“Yang penting, saat aplikasi di lapangan nanti, PMS merupakan mitra sifatnya hanya membantu kami dalam mensosialisasikan pola hidup sehat, pakai masker. Sedangkan untuk penegakan peraturan daerah, disarankan rekan-rekan harus paham bahwa itu tugas Satpol PP bersama dengan APH lainnya,” imbuh Hendrik. (Rep-01)