RIENEWS.COM – Pemungutan suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024, menurut Koalisi Masyarakat Sipil telah mengonfirmasi, bahwa pemerintahan Joko Widodo telah memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan Calon Presiden Prabowo Subianto yang didampingi oleh anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
“Sejak awal koalisi menilai, Prabowo dan Gibran adalah paslon yang bermasalah,” kata Gufron Mabruri dari Imparsial melalui siaran pers Koalis Masyarakat Sipil yang diterima Rienews.com, Jumat, 16 Februari 2024.
Prabowo adalah pelanggar HAM karena telah melakukan penculikan aktivis HAM pada 1997-1998 yang telah diakuinya. Bahkan membuat dia dicopot dari dinas kemiliteran oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998.
Sedangkan majunya Gibran sebagai cawapres dinilai telah mengabaikan agenda reformasi 1998. Pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya. Koalisi menduga kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi.
“Gibran tidak layak menjadi Calon Wakil Presiden,” tegas Julius Ibrani dari PBHI.
Pencalonan Gibran dimulai dari pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pamannya, Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu. Putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam Putusan 90/2023 yang membuka jalan pencawapresan Gibran.
Pencawapresan Gibran di KPU juga bermasalah. Seharusnya pencawapresan ditolak oleh KPU karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sendiri. PKPU baru diubah setelah Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres 02 diterima. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, Ketua dan Komisioner KPU melanggar etik berat dan diberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran.
Kondisi ini, menurut koalisi menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara, seperti MK dan KPU. Mereka tidak lagi mempedulikan etika, konstitusi negara, demokrasi, dan tata pemerintahan yang bersih dari KKN. Selain melanggar etika, konstitusi, hukum, dan keadaban politik demokratis, Jokowi telah menyalahgunakan dan memobilisasi sumber daya negara, baik aparat, program, dan anggaran negara. Bahkan otoritas yang dimilikinya untuk memenangkan Paslon 02.
Artikel lain
Kecurangan Pemilu, Jokowi Berdalih Mekanisme Pengawasan Berlapis
KPU Bantah Sirekap Memanipulasi Hasil Suara Pemilu 2024
Bawaslu Temukan 19 Masalah, KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan