PEMILU  

Terbukti Terstruktur, Sistematis, dan Massif, Koalisi Tolak Hasil Pilpres 2024

Salah satu dugaan kecurangan Pemilu 2024. Foto tangkapan layar.
Salah satu dugaan kecurangan Pemilu 2024. Foto tangkapan layar.

Sejak sebelum Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil sudah menemukan bahwa kejahatan Pemilu (electoral evil) bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Jumlah kasus pelanggaran sejak penetapan Paslon pada 18 November 2023 hingga masa tenang terjadi lonjakan hampir 300 persen dibandingkan jumlah kasus pda periode pemantauan Mei-Oktober 2023. Bahkan sehari sebelum Presiden mengeluarkan kebijakan ‘politik gentong babi’ dengan menaikkan tunjangan Bawaslu.

“Kebijakan tersebut patut dipersoalkan karena nyata-nyata merupakan upaya untuk “menaklukkan” Bawaslu,” kata Halili Hasan dari SETARA Institute.

Koalisi juga menilai, pelanggaran massif yang terjadi pada hari pencoblosan dan pasca itu menunjukkan bahwa kejahatan sebelum hari pencoblosan berlanjut. Kejahatan Pemilu dalam bentuk intimidasi (sebagaimana diakui Bawaslu) untuk mendukung Paslon 02, salah input (sebagaimana diakui KPU) dan pencurian suara serta penggelembungan suara untuk Paslon 02 pada Sistem Rekap KPU. Juga pencoblosan Paslon 02 oleh KPPS dan orang-orang tidak bertanggungjawab atas perintah KPPS atau aparat desa, dan sebagainya.

“Itu menunjukkan Pemilu 2024, khususnya Pilpres, tidak legitimate serta meruntuhkan kedaulatan rakyat dan demokrasi,” imbuh Mike Verawati dari KPI.

Bahkan melaporkan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu dan MK, sebagaimana disampaikan Jokowi, adalah tindakan sia-sia. Sebab MK dan Bawaslu hanyalah Lembaga negara yang tidak terbukti tunduk pada kebaikan bersama rakyat, tetapi tunduk pada kehendak politik Jokowi dan kroni-kroninya.

“Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan menolak hasil Pilpres tanggal 14 Februari,” tegas Wahyu Susilo dari Migrant Care.

Koalisi menuntut agar dilaksanakan Pemilu ulang oleh KPU dan Bawaslu yang dipilih ulang oleh Tim Independen. Koalisi juga menuntut agar Paslon 02 harus dilakukan diskualifikasi karena telah melakukan pelanggaran etik, konsitusi, dan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Artikel lain

Paslon Anies-Muhaimin Unggul di TPS Khusus UGM

Jokowi Minta Kecurangan Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu

Pantauan Pemungutan Suara, Ada TPS Terlambat Akibat Banjir

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, YLBHI, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI. (Rep-04)